Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat terhadap permintaan produk peraturan perundang-undangan dan informasi hukum, maka Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum berupaya melakukan penataan dan penyelenggaraan dokumentasi hukum secara baik. Dasar hukum terbentuknya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Sukoharjo adalah Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2014 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Sukoharjo, dimana Peraturan Bupati ini merupakan amanah dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
Posted inSambutan Tentang Desa